'/> Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime -->

Info Populer 2022

Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime

Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime
Apa Itu Cybercrime Dan Jenis-Jenis Cybercrime
Dalam kesempatan kali ini, serba definisi akan menghadirkan pembahasan seputaran teknologi dengan tema pembahasan ihwal Cybercrime. Disini kita akan mencoba memahami ihwal apa itu Cybercrime serta jenis-jenis Cybercrime yang umum dilakukan.

Perkembangan Teknologi Informasi yang terus tumbuh membawa manfaat begitu besar dalam semua sektor kehidupan. Dengan perkembangan tersebut, beberapa pekerjaan dimudahkan dalam hal efisiensi waktu.

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat ini juga ikut mempengaruhi model-model kriminalitas yang dulunya masih dilakukan secara konvensional, kini telah mengikuti keadaan ke dalam bentuk kejahatan yang memanfaat kecanggihan Teknologi Informasi ini. Disinilah istilah-istilah Cybercrime diperkenalkan. Lalu apa sich yang dimaksud dengan Cybercrime dan jenis-jenisnya.

Apa itu Cybercrime ?

Cybercrime merupakan terminologi yang berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari kata "Cyber" dan "Crime". Kata "Cyber" bermakna dunia maya, sedangkan "Crime" merupakan suatu "tindakan kejahatan atau kriminalitas".

Dengan demikian sanggup kita katakan bahwa "Cybercrime" itu ialah suatu acara kejahatan yang di lakukan dalam dunia maya dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Jika dalam tindakan kriminalitas konvensional, kita mengenal penodongan atau pencurian. Maka dalam Cybercrime, pencurian kartu kredit dan melaksanakan belanja  e-commerce dengan kartu tersebut merupakan jenis kriminalitas yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.



Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut ini ialah beberapa teknik umum yang dilakukan oleh penjahat cyber.

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime sanggup dikelompokan, yaitu:

1.Unauthorized Access to Computer System and Service

Jenis kejahatan ini ialah suatu upaya untuk mengakses atau menyusup dalam suatu jaringan komputer tanpa izin (tanpa sepengetahuan pemilik). Hal ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mencuri data yang sifatnyapenting dan rahasia.

Terkadang ada juga yang hanya sekedar ingin menguji sejauh mana keamanan sebuah aplikasi yang dibangun, mirip sebuah website dimana para hacker hanya sekedar mengganti halama depan sebuah website.


2. Illegal Contents

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam mengembangkan info ihwal hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma aturan atau mengganggu ketertiban umum.

Contoh yang paling sering kita temui ialah hatespeech yang marak dilakukan di media sosial. Contoh lainnya ialah mengembangkan konten pornografi.

3. Data Forgery

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam menggandakan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau forum yang mempunyai situs berbasis web database.

4. Cyber Espionage 

Jenis kejahatan ini ialah suatu upaya untuk melaksanakan proses jasus terhadap jaringan komputer sasaran dengan tujuan melaksanakan pengumpulan info awal terlebih dahulu sebelum melaksanakan tindakan berikutnya.

5. Offense against Intellectual Property(hijacking)

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai referensi ialah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu info di internet yang ternyata merupakan belakang layar dagang orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Jenis kejahatan ini melaksanakan  pengaksesan info langsung seseorang yang sifatnya belakang layar dimana info tersebut biasanya tersimpan secara digital baik di komputer, cloud, atau storage lainnya, yang  apabila diketahui oleh orang lain maka sanggup merugikan korban secara materil maupun immateril, mirip nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

7. Cracking

Kejahatan dengan memakai teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melaksanakan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapat akses


8. Phising

Kejahatan ini merupakan suatu upaya menggali info belakang layar mirip nomor kartu kredit, username dan password suatu akun dengan menyamar sebagai perusahaan yang sah. Phishing biasanya dilakukan melalui email spoofing.


9. Carding

Adalah kejahatan dengan memakai teknologi computer untuk melaksanakan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga sanggup merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.


10. Cyberstalking 

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, contohnya memakai email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut mirip teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu sanggup terjadi alasannya akomodasi dalam menciptakan email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

11. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.

Adapun typosquatting ialah kejahatan dengan menciptakan domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain tentangan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , mirip pada masalah mustika-ratu.com


Referensi

1. http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
2. http://www.digit.in/technology-guides/fasttrack-to-cyber-crime/the-12-types-of-cyber-crime.html
Advertisement

Iklan Sidebar